Rabu, 23 Juli 2014

Zakat Fithri

PIKOM IMM FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat datang di blog kami. Kali ini kami berbagi info seputar zakat fithri atau biasa juga dikatakan zakat fithra.

A. Definisi 
Zakat fithri disandaran pada kata Al - Fithri (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa (Fahthul Bari III/ 430)

B. Yang Diwajibkan Bayar Zakat Fithri
Diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa, baik laki-laki mapun perempuan, anak - anak, orang merdeka atau hamba sahaya, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar:
"Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum Muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa." (HR. Al-Bukhari I/446 no: 1504 dan Muslim II/678 no: 984)

C. Ukuran dan Jenis Makanan untuk Zakat Fithri
Ukuran zakat fithri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah saru sha' yang nilainya sama dengan 4 mud (berdasarkan HR. Bukhari) atau kurang lebih 2,5 kg dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa ia berkata
"Kami mengeluarkan zakat satu sha' dari makanan, gandum, kurma, susu kering atau anggur kering." (HR. Al-Bukhari I/467 no: 1506 dan Muslim II/678 no:985)

Banyak juga kalangan masyarakat menganggap bahwa pembayaran zakat fithri bisa diganti dengan uang ( info lebih jelasnya dapat dilihat disini ).

D. Waktu Pembayaran Zakat Fithri 
Waktu pembayaran zakat fithri ialah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fithri, sampai sebelum kaum Muslimin pergi untuk shalat I'd. Hal berdasarkan hadits 'Umar
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan zakat fithri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan shalat 'Id". (HR. Al-Bukhari I/466 no: 1503 dan Muslim II/679 no:986)

Jadi barangsiapa yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari maka ia tidak perlu dibayarkan zakatnya namun jika meninggal setelah terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan zakatnya, demikian pula seandainya seseorang dilahirkan sebelum terbenamnya matahri maka ia wajib dibayarkan zakatnya, namun jika dilahirkan setelah terbenamnya matahari ia tidak perlu dibayarkan zakatnya.

E. Yang Berhak Menerima Zakat Fithri
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Hal ini sesuai dalam ayat Al Qur'an :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
(QS. At Taubah: 60)

Adapun kesalahan - kesalahan seputar zakat fithri dan hikmah disyariatkannya zakat fithri dapat dibaca disini.

0 komentar:

Posting Komentar